IDENTITAS NASIONAL DAN INTEGRASI NASIONAL
A.
Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai
ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau
pembanding dengan pihak yang lain. Nasional
berasal dari kata “nation” yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan
komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan
serta ideologi bersama. Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang
berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.
Yakni suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang
mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggota-anggotanya. Nasionalisme
menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah
dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga
kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Istilah “identitas nasional”
secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Jadi Identitas
nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat dengan wilayah dan selalu memiliki
wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah, sistim
hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan
profesi.
Basis dari identitas nasional diantaranya:
socially (yaitu identitas yang mengarah kepada peran
sosial dalam masyarakat berdasarkan proses sosialisasi dari individu yang
berbeda),
culturally (yaitu identitas yang mengarah kepada atribut
kebudayaan) ,
politically (identitas yang mengarah kepada sumber politik
dari peran sosial dalam masyarakat, contohnya sebagai pemilih dalam pemilu,
atapun sebagai warga negara).
B.
Sejarah Terbentuknya Identitas
Nasional
Setiap
bangsa pasti memiliki Identitas Nasional, Identitas Nasional itu sendiri
memiliki proses pembentukan yang cukup lama, proses yang dialami untuk
membentuk serta menyepakati apa yang akan di tetapkan untuk menjadi Identitas
Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta.
Melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan – kerajaan
pada abad ke – IV, ke – V kemudian dasar – dasar kebangsaan Indonesia telah
mulai nampak pada abad ke – VIII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya
dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemidian kerajaan Airlangga dan
Majapahit di jawa timur serta kerajaan – kerajaan lainya.
Proses
terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut yamin di istilahkan
sebagia fase terbentuknya nasionalisme lama, dan oleh karena itu secara objektif sebagai dasar Identitas
Nasional Indonesia.
Oleh karena
itu akar – akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah
sekaligus juga merupakan unsur – unsur Iddentitas Nasional, yaitu nilai – nilai
yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
C.
Penjabaran serta Penjelasan mengenai
Identitas Nasional Indonesia
1. Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjabaran serta Penjelasan mengenai Identitas Nasional
Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, setiap
negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di miliki oleh
Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam
bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti
jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di
gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun
mengeluarkan pendapatnya.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih
Bendera merupakan salah satu lambang
yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif
gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari
Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih,
seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang
menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki
arti Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan
masyarakat Infdonesia bisa memikili jiwa Berani dan Suci seperti lambang
Bendera Indonesia.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia
dipublikasikan pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman
diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan
menyatakan bahwa lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu
kebangsaan Indonesia yang diberi judul “ Indonesia Raya ” .
Berikut adalah liri lagu kebangsaan
Indonesia
Indonesia tanah airku Tanah tumpah
darahku
Disanalah aku berdiri Jadi pandu
ibuku
Indonesia kebangsaanku Bangsa dan
Tanah Airku
Marilah kita berseru Indonesia
bersatu
Hiduplah tanahku Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanyaBangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya
Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang
ku cinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti pada Undang – undang Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa
lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila.
Pancasila disini yang dimaksud
adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda
sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan
Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia.
Simbol di dalam perisai
masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1. Bintang melambangkan sila ketuhanan
Yang Maha Esa (sila ke-1).
2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
3. Pohon Beringin melambangkan Sila
Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
4. Kepala Banteng melambangkan Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
5. Padi dan Kapas melambangkan sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(sila ke-5).
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika berisi konsep
pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu
kesatuan.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan
tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi
oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling
cinta mencintai dan rukun.
6. Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945,
Pada
hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangangan dunia, pandangan
hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan dari segi global
atau sekala besar.
Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak
bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama
bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena
itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan
pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau
saat ini berlaku.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
Disamping pengertian Undang – undang
dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi”. Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Inggris “Constitution” atau dari bahasa Belanda
“Constitutie”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar,
dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam
percakapan sehari – hari memakai kata “Grondwet” ( Grond = dasar, wet = Undang
– undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian Konstitusi dalam
praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas dari pada Undang – undang
dasar, atau
2. Sama dengan penertian Undang –
undang dasar.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang di maksud dengan Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status Negara
Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah
adalah republik.
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi.
Pengertia wawasan sendiri Selain
menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
10. Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif
digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan
yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
Untuk file lengkapnya bisa download disini
|Identitas dan Integrasi Nasional Lengkap|
No comments:
Post a Comment